TERHADAP
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
(Studi
kasus pada Laporan Keuangan Tahun 2013 PT. XYZ)
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
mata kuliah Metodologi Penelitian
Penelitian Pada Program Studi
Akuntansi S-1
NIDN : 0426108802
Disusun Oleh :
Ariston
Laia :
2013122699
Astrid
Marlena :
2013122396
Ayustia
Andini :
2013122402
Hendra :
2013121958
Muhamad
Nurdiansyah : 2013121181
Muhamad
Ikhsan :
2013122669
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
2016
A. LATAR BELAKANG PENELITIAN
Rekonsiliasi fiskal
adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba rugi fiskal
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga
diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan
untuk satu tahun tertentu (Suprianto, 2011:132).
Akibat koreksi fiskal
dari laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal menyebabkan
perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal. Didalam koreksi fiskal
terdapat dua perbedaan yaitu perbedaan tetap atau disebut penghasilan dan biaya
yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak
diakui dalam penghitungan akuntansi pajak. Misalnya penghasilan :
sumbangan, Penghasilan bunga deposito. Contoh biaya: biaya sumbangan, biaya
sanksi perpajakan. Perbedaan selanjutnya yaitu perbedaan waktu, yaitu
penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial,
tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena
perbedaan metode pengakuan. Contohnya penghasilan : pendapatan laba selisih
kurs. Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewa. Selain itu Laporan keuangan komersial adalah
laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak
memihak.
Laporan
keuangan fiskal adalah laporan yang disusun khusus untuk kepentingan perpajakan
dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan. Didalam akuntansi perpajakan Kita sudah mengetahui bahwa Laporan Keuangan Komersial
disusun berdasarkan transaksi keuangan yang berlaku dalam lingkup kerja
perusahaan. Fungsinya untuk mengetahui kondisi perusahaan memperoleh Laba
atau perusahaan dalam keadaan rugi. Dengan Laporan Keuangan Komersial,
pengurus atau dewan pengawas dapat melihat sejauh mana kinerja perusahaan dapat
mencapai hasilnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Masalah yang muncul yaitu bahwa penyusunan laporan keuangan
menurut komersial dan menurut fiskal tidak selalu sama karena adanya perbedaan prinsip
pada masing-masing pihak sehingga akan menghasilkan laba yang diakui secara komersial
dan secara fiskal menjadi berbeda.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti
tertarik untuk memilih judul “PENGARUH KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN
KOMERSIAL”
B. IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan diatas, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.
Perusahaan belum memahami tentang rekonsiliasi fiskal
yang harus dilakukan terhadap Laporan Keuangan Komersial
2.
Jenis penghasilan dan biaya apa saja yang harus dikoreksi
pada Laporan Keuangan Perusahaan?
3.
Terdapat perbedaan jumlah Laba/rugi yang diakui secara
komersial dan secara fiskal
C. PEMBATASAN MASALAH
Dalam
proposal ini penulis membatasi masalah dalam hal “PENGARUH KOREKSI FISKAL TERHADAP
LAPORAN KEUANGAN PT. XYZ”
1. Menurut KBBI Online,
koreksi adalah pembetulan; perbaikan; pemeriksaan.
2. Menurut KBBI Online,
fiskala dalah suatu hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan
Negara.
3. Koreksi fiskal adalah suatu
proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba rugi fiskal berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal
sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu (Suprianto,
2011:132).
4. Menurut
Baridwan (dalam
Yuniarti : 2008),
laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan dan merupakan
suatu transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang
bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk
mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik
perusahaan.
5. Laporan
keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku, yang bertujuan untuk menyediakan informasi
keuangan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan bisnis dan ekonomi, khususnya
informasi tentang prospek arus kas, posisi keuangan, kinerja usaha dan
aktivitas investasi pendanaan dan operasi (Yuniarti, 2008:42).
D. PERUMUSAN MASALAH
1. Apa pengaruh koreksi fiskal
terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
2. Apa penyebab koreksi fiskal
terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
3. Pos-pos mana saja
yang harus dikoreksi dari laporan keuangan komersial perusahaan?
E.
TUJUAN DAN MANFAAT
PENELITIAN
1.
Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui apa pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan
komersial perusahaan?
b. Untuk melihat bagaimana
pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
c. Untuk membuktikan pengaruh
koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
2.
Manfaat Penelitian
a. Bagi Peneliti :
1) Untuk menambah pengetahuan
dalam bidang perpajakan khususnya tentang pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan
keuangan komersial perusahaan.
2) Untuk membandingkan teori
yang pernah kami dapatkan selama perkuliahan dengan kondisi sesungguhnya di
perusahaan.
b. Bagi Universitas Pamulang
Sebagai masukan
yang bermanfaat bagi semua civitas akademik, khususnya rekan-rekan mahasiswa/i
dalam meingkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan koreksi fiskal terhadap laporan
keuangan komersial peusahaan.
c. Bagi PT. XYZ
Sebagai masukan berupa informasi kepada manajemen perusahaan
untuk bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan khususnya tentang
pengaruh koreksi fiskal terhadap lamporan keuangan komersial.
F. KERANGKA PEMIKIRAN
Kerangka pemikiran merupakan sintesa/kesimpulan tentang hubungan
antar variable yang disusun dari bernbagai teori yang telah dideskripsikan.
Berdasarkan teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis
secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa/kesimpulan tentang
hubungan antar variabel yang diteliti. Sintesa tentang hubungan variable
tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.(Sugiyono. 2004 :
47).
Penelitian ini dilakukan di PT. XYZ dan diharapkan dapat
bermanfaat sebagai informasi dan pengetahuan tentang pengaruh koreksi fiskal terhadap
laporan keuangan komersial.
G.
HIPOTESIS
Menurut
KBBI online (www.kbbi.web.id) hipotesis adalah sesuatu yang di anggap benar untuk
alasan atau pengutaraan pendapat (Teori,Proporsi, dan sebagainya) meskipun
kebenaran nya masih harus di buktikan.
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah
variable bebas (X) disebut independen, dan variable terikat (Y) disebut dependen.
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah koreksi fiskal, sedangkan variable terikat
yang digunakan adalah laporan keuangan komersial.
Berdasarkan
rumusan masalah dan kerangka pemikiran yang telah di jelaskan, maka hipotesis
tindakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : “adanya pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial”
Hipotesis
yang akan digunakan dalam penelitian ini berkaitan dengan ada tidaknya pengaruh
variabel bebas terhadap variabel terikat. Adapun uji
hipotesisnya adalah sebagai berikut:
Ha,P#0 Adanya pengaruh koreksil
fiskal terhadap laporan keuangan komersial.
Ho,P=0 Tidak
adanya pengaruh koreksi fiskal terhadap
laporan keuangan komersial.
H.
SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan
didalam skripsi menjelaskan secara singkat namun sitematis, hal apa saja yang
akan diungkap ditiap bab materi skripsi. Namun didalam proposal sistematika
penulisan berfungsi seperti layaknya outline (daftar isi sementara skripsi).
Lengkapnya sebagai berikut.
1. Sampul
muka,
2. Halaman
pengesahan
3. Halaman
pernyataan
4. Halaman
abstrak (bahasa Indonesia)
5. Halaman
abstract (bahasa Inggris)
6. Kata
pengantar
7. Daftar
isi
8. Daftar
tabel
9. Daftar
gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab I: pendahuluan
a. Latar
Belakang Masalah
b. Identifikasi
Masalah
c. Pembatasan
Masalah
d. Perumusan
Masalah
e. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
f. Kerangka
Pemikiran
g. Hipotesis
h. Sistematika
Penulisan
i.
Teori / Tinjauan
Pustaka/ Kerangka Pemikiran
Bab II: Tinjauan Masalah
Bab III: Metodologi Penelitian
a. Jenis
Penelitian
b. Model
Penelitian
c. Populasi
dan sampel (bila ada)
d. Teknik
Pengumpulan data
e. Pengolahan
dan Analisis Data
f. Operasionalisasi
Variable
Bab IV : Hasil dan Pembahasan
Bab V : Kesimpulan dan Saran
12. Bagian
akhir, terdirib dari
a. Daftar
Pustaka
b. Lampiran
(bila ada)
c. Surat
Bukti atau Keterangan Melakukan Peneltian
I. PENDEKATAN DATA DAN KEILMUAN
1.
Rekonsiliasi
Fiskal
a.
Pengertian
Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi
fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba rugi fiskal
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga
diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan
untuk satu tahun tertentu (Suprianto, 2011:132).
Berdasarkan
pengertian diatas, Suprianto (2011) menyimpulkan bahwa ada tiga unsur penting
dari proses rekonsiliasi fiskal yaitu :
1) Laporan
Laba Rugi Komersial
Dasar
untuk melakukan rekonsiliasi fiskal adalah laporan laba rugi. Hal ini
disebabkan karena objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang dicatat dalam
laporan laba rugi.
2) Koreksi/Penyesuaian
Fiskal
Koreksi/penyesuaian
dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidak cocokan antara
peraturan/ketentuan satu dengan lain nya. Didalam akuntansi tertadap beberapa
metode atau asumsi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan.Metode atau
asumsi ini yang kemungkinan terjadi perbedaan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perbedaan ini disimpulkan ada dua
yaitu beda waktu dan beda tetap.
3) Laba
Rugi Fiskal
Hasil
dari proses koreksi/penyesuaian terhadap penghasilan atau biaya didalam laporan
laba rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah laba/rugi
fiskal. Laba/rugi fiskal ini
yang menjadi dasar didalam perhitungan besar/kecilnya pajak terurang bagi
perusahaan.
b.
Laporan
Keuangan Komersial dan Fiskal
Laporan
keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku, yang bertujuan untuk menyediakan informasi
keuangan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan bisnis dan ekonomi, khususnya
informasi tentang prospek arus kas, posisi keuangan, kinerja usaha dan
aktivitas investasi pendanaan dan operasi (Yuniarti, 2008:42).
Menurut
Sophar Lombantoruan dalam Yuniarti (2008:42) laporan keuangan fiskal adalah
laporan keuangan yang teridiri dari neraca, perhitungan laba rugi dan
rinciannya. Laporan keuangan harus dilampirkan pada saat penyerahan surat
pemberitahuan pajak. Laporan keuangan fiskal terdiri dari perhitungan laba rugi
dan neraca perusahaan yang disusun sesuai dengan peraturan perpajakan.
Dari
pengertian diatas kami menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara komersial
yang didasarkan pada PSAK akan mempunyai hasil akhir yang berbeda dengan
laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan ketentuan undang-undangan
perpajakan yang berlaku. Perbedaan pertimbangan yang mendasari penyusunan
laporan keuangan komersial dengan kebijaksanaan perpajakan tentu akan
menghasilkan jumlah laba yang berbeda (laba komersial vs laba fiskal). Untuk
menyesuaikan perbedaan secara komersial danfiskal perlu adanya rekonsiliasi
fiskal.
Menurut Agung (2011:73) beberapa
penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal itu antara lain
sebagai berikut :
1) Perbedaan
antara apa yang dianggap penghasilan menurut ketentuan perpajakan dan praktek
akuntansi, misalnya kenikmatan dan natura, (benefit
in kinds), pembebasan utang dan intercompany
dividend.
2) Ketidaksamaan
pendekatan penghitungan penghasilan, misalnya link and match antara beban dan penghasilan, metode depresiasi,
penerapan norma perhitungan, dan pemajakan dengan metode basis bruto atau neto.
3) Pemberian
relif atau keringanan yang lain misalnya rugi laba pelaporan aktiva,
penghasilan tidak kena pajak, perangsang penanaman , dan penyusutan dipercepat.
4) Perbedaan
perlakuan kerugian misalnya kerugian
mancanegara, atau harta yang tidak dipakai dalam usaha.
c.
Beda
Waktu dan Beda Tetap
Secara
umum terdapat dua pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi
komersial dengan perpajakan (fiskal).
1)
Beda Waktu(Time
Different)
Beda
waktu terjadi karena adanya ketidaksamaan waktu saat pengakuan penghasilan dan
beban oleh administrasi pajak dan masyarakat profesi akuntan.Perbedaan waktu
menyebabkan penghitungan pajak atas jumlah laba berbeda dengan laba menutut
pembukuan. Namun, perbedaan itu akan terkoreksi secara otomatis dikemudian
hari. Dengan demikian tidak ada perbedaan total laba fiskal dan laba
pembukuan,yang terjadi adanya perbedaan alokasi beban dan penghasilan
antar-periode untuk tujuan fiskal dan akuntasi (Agung, 2011:74).
Suprianto
(2011:140) menjelaskan beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik
penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan
Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan
akan diperhitungkan dengan laba kena pajak pada tahun-tahun pajak berikutnya.
Jadi ketika suatu penghasilan atau biaya pada periode tahun/periode sekarang
tidak dapat diakui pada laporan laba/rugi, namun kemungkinan akan dapat diakui
pada periode tahun/periode yang akan dating.
Menurut Agung (2011:77) beda waktu
merupakan perbedaan metode yang digunakan didalam akuntansi dan fiskal,
misalnya :
a) Penyusutan
b) Penilaian
persediaan
c) Penyisihan
kerugian piutang
d) Rugi/Laba
selisih kurs, dan sebagainya.
Beda
waktu merupakan perbedaan pembebanan biaya tiap-tiap tahun buku atau pajak,
tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama.
2) Beda
Tetap(Permanent
Different)
Definisidaribedatetap
:
Beda
tetap terjadi karena administarsi pajak menghitung laba fiskal berbeda dengan
laba pembukuan (menurut standar akuntasi) tanpa koreksi di kemudian hari. Hal
ini menyebabkan adanya perbedaan laba total selama masa eksitensi perusahaan
yang dihitung menurut ketentuan perpajakan dan prinsip akuntansi (Agung,
2011:74) .
Beda
tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara
akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen
artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba
kena pajak tahun pajak berikutnya (Suprianto, 2011:133).
Agung (2011:75-77) menjabarkan beda
waktu kedalam tiga jenis yaitu :
a)
Beda tetap yang murni
(1) Biaya
langsung untuk memperoleh penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang
telah dipotong/dipungut PPh yang bersifat
finaltidak dapat dikurangkan.
Bagi wajib pajak yang
mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final atau penghasilan yang bukan
objek PPh sesuai tarif Pasal 17. Undang undang No. 36/2008, wajib memisahkan
secara jelas masing-masing biaya langsung. Untuk biaya yang tidak dapat dipisahkan secara jelas misalnya
biaya administrasi dan umum dialokasikan berdasarkan perbandingan penghasilan
bruto.
(2) Penggantian/Imbalan
sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan, Misalnya: pemberian makan siang, beras, gula. Kendaraan dan
sebagainya, tetapi kalau diberikan tunjangan merupakabn biaya yang dapat
dikurangkan : Pasal 9 (1) eUU No 36/2008.
(3) Sanksi
administrasi perpajakan berupa bunga, denda kenaikan : Pasal 9 (1) eUU No
36/2008.
(4) Kerugian
udaha diluar negeri tidak boleh dikurangkan atau dikompensasikan dengan
penghasilan dalam negeri atau penghasilan
luar negeri lain nya: Pasal 1 (3) Keputusan Mentri Keuangan No.640/KMK.04/94.
b)
Beda tetap yang
disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus
(1) Biaya
perjalanan
Biaya
perjalanan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biayaperjalanan
pegawai perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang dilengapi bukti bukti atau
dokumen yang syah.Misalnya : surat penugasan, tiket, hotel, atau bukti
pembayaran ke travel biro.
(2) Biaya
promosi
Biaya
promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang didukung
dengan bukti pemuatan iklan, pemasangan, pembuatan barang barang promosi dan
harus dibedakan dengan sumbangan.
(3) Biaya
entertainment SE/27/Pj.22/1986,
14-6-1986
Biaya
entertainment yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto adalah benar dikeluarkan (formal) ada hubungannya dengan
usaha atau kegiatan wajib pajak dan dibuatkan daftar nominative (dilampirkan
dalam SPT-PPh). Isi daftar nominatif:
(a) Nomor
urut
(b) Tanggal
dan jenis entertainment diberikan
(c) Alamat
entertainment diberikan
(d) Jumlah
entertainment diberikan
(e) Relasi:
nama posisi, nama perusahaan, jenis usaha
(4) Biaya
penelitian dan pengembangan, pasal 6 (1) f UU No. 36/2008
Biaya
penelitian dan pengembangan yang dapat dikurangkan dari penghaslilan bruto
adalah yang dikeluarkan di Indonesia.
(5) Biaya
Komisi
Biaya
komisi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang didukung
dengan bukti bukti yang syah
(6) Kerugian
Piutang
Selain
Bank dan Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, pembebanan kerugian piutang dilakukan
dengan metode langsung, yaitu piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan
dibuatkan dagtar nominative yang dilampirkan dalam SPT PPh yang berisi :
(a) Nama
yang berhutang
(b) Alamat
dan NPWP (Jika ada)
(c) Tanggal
pinjaman diberikan
(d) Piutang
yang dihapuskan
(e) Keterangan
c)
Beda tetap yang
disebabkan praktek-praktek akuntansi yang kurang sehat atau tidak sehat :
(1) Keperluan
pribadi pemegang saham atau pemilik dan keluarganya yang dibayar perusahaan dan
oleh perusahaan dibukukan sebagai beban usaha
(2) Keperluan
pribadi pegawai perusahaan yang dibayar perusahaan
(3) Sumbangan/bantuan.
d.
Koreksi
Fiskal Positif dan Negatif
Didalam rekonsiliasi fiskal ada dua
koreksi yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah suatu
koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiskal akan meningkat atau
bertambah. Sedangkan koreksi negatif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini
akan menyebabkan laba fiskal akan menurun atau berkurang (Suprianto, 2011:154).
Ketika penghasilan menurut akuntansi
komersial lebih besar daripada penghasilan menrut akuntansi fiskal maka perlu
dilakukan koreksi negatif karena penghasilan akan dikurangi dan pengaruhnya
laba akan berkurang. Sebaliknya ketika penghasilan menurut akuntansi komersial
lebih kecil dari penghasilan menurut fiskal maka perlu dilakukan koreksi
positif karena penghasilan akan bertambah dan pengaruhnya laba akan bertambah
pula. Misalnya di dalam laporan laba rugi terdapat penghasilan bunga deposito
maka harus dikoreksi negatif, karena ini termasuk penghasilan final.
Ketika biaya menurut akuntansi komersial
lebih besar dari pada biaya menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan
koreksi positif karena biaya akan dikurangi dan pengaruhnya laba akan
bertambah. Sebaliknya ketika biaya menurtu akuntansi komersial lebih kecil dari
biaya menurut fiskal maka perlu dilakukan koreksi negative karena biaya akan bertambah
dan pengaruhnya laba akan berurang. Misalnya didalam laporan laba rugi terdapat
biaya sumbangan maka harus dikoreksi positif , karena ini tidak boleh diakui
sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.
2.
Perpajakan
a.
Pengertian
Pajak
Menurut
Soemitro (dalam
Mardiasmo,2011:1), pajak adalah iuran kepada kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk mebayar pengeluaran umum.
Menurut
UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.
Konsep
Penghasilan Menurut Perpajakan
Dalam
UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1)
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2) hadiah dari undian atau pekerjaan
atau kegiatan, dan penghargaan;
3) laba usaha;
4) keuntungan karena penjualan atau
karena pengalihan harta termasuk:
a) keuntungan karena pengalihan harta
kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal;
b) keuntungan karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya;
c) keuntungan karena likuidasi,
penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau
reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d) keuntungan karena pengalihan harta
berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan
pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan; dan
e) keuntungan karena penjualan atau
pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam
pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
5) penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
6) bunga termasuk premium, diskonto,
dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7) dividen, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8) royalti atau imbalan atas penggunaan
hak;
9) sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta;
10) penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala;
11) keuntungan karena pembebasan utang,
kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
12) keuntungan selisih kurs mata uang
asing;
13) selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva;
14) premi asuransi;
15) iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha
atau pekerjaan bebas;
16) tambahan kekayaan neto yang berasal
dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17) penghasilan dari usaha berbasis
syariah;
18) imbalan bunga sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara
perpajakan; dan
19) surplus Bank Indonesia.
Sedangkan
yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4
Ayat 3 adalah:
1) a) bantuan atau sumbangan, termasuk
zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak
atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
b)harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan
sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha
mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2) warisan;
3) harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti
penyertaan modal;
4) penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak
secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus
(deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
5) pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
6) dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib
Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a) dividen
berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b) bagi
perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang
menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
7) iuran
yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
c.
Konsep
Biaya Menurut Perpajakan
Pengertian
biaya menurut UU No.36 Tahun 2008 pasal ayat 1 adalah :
Besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
1) biaya yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sepeti biaya pembelian bahan;
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga,
sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi;
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
2) penyusutan
atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
11A;
3) iuran
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4) kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
5) kerugian selisih kurs mata uang
asing
6) biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7) biaya beasiswa, magang, dan
pelatihan
8) piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih dengan syarat:
a) telah
dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b) Wajib
Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada
Direktorat Jenderal Pajak; dan
c) telah
diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi
pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis
mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang
bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah
utang tertentu;
3.
Akuntansi
dan Laporan Keuangan
a.
Pengertian
akuntansi
Menurut
Yusuf dalam Yuniarti (2008), akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan
peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi.
Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara
rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan, sedangkan kegiatan
pelaporan dan penganalisaan biasanya dilakukan pada waktu tertentu.
b.
Pengertian
Laporan Keuangan :
Menurut
Baridwan (dalam
Yuniarti : 2008),
laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan dan merupakan
suatu transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang
bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk
mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik
perusahaan.
c.
Konsep
Penghasilan Menurut Akuntasi
Definisi penghasilan menurut Standar
Akuntansi Keuangan adalah peningkatan manfaat ekonomi selama satu periode
akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan
kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi
penanaman modal (Yuniarti:2008).
Yuniarti (2008) menjelaskan penghasilan
dalam suatu perusahaan dapat diperoleh dari :
a. Peningkatan
jumlah aktiva perusahaan dalam bentuk pemasukan atau penambahanaktiva.
Penghasilan yang diperoleh diukur dengan besarnya aktiva yang diperoleh sebagai
penukar atas jasa yang tekah ditukarkan.
b. Penurunan
kewajiban suatu perusahaan yang diperoleh dari pembatalan hutang perusahaan
terhadap kreditur atau pihak lain.
c. Aktivitas
usaha lain yang tidak berasaldari kontribusi penanaman modal.
Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gains).
Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal
sengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees) bunga, dividen, dan sewa.
Keuntungan mencerminkan keuntungan
lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin
tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa.Keuntungan
mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian pada hakikaatnya
tidak berbeda dengan pendapatan.Oleh karena itu pos tersebut tidak dipandang
sebagai unsur terpisah dalam kerangka dasar.
d.
Konsep
Beban dan biaya Menurut Akuntansi
Dalam
akuntansi ada dua istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengeluaran dalam
suatu perusahaan yaitu biaya dan beban. Pemakaian istilah beban (expense) dan biaya (cost) sering dirancukan tergantung dari tujuan pemakaian istilah
tersebut.
Menurut Adolp Maltz dan Milton Usry
dalam Yuniarti (2008;15) para akuntan telah mendefinisikan cost sebagai suatu
nilai tukar, prasyarat atau pengorbanan yang dilakukan guna mendapatkan
manfaat. Dalam akuntansi keuangan, prasyarat atau pengorbanan tersebut pada
tanggal terjadinya dinyatakan pengurangan has atau harta lainnya pada saat kini
atau dimasa depan.
Sedangkan pengertian beban menutut Adolp
Maltz dan Milton Usry (dalam
Yunita, 2008:15) expense dapat diartikan sebagai arus kas
keluar dari barang atau jasa yang akan dipertemukan dengan pendapatan untuk
menentukan laba (income).
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa beban berkaitan erat dengan arus kas
keluarnya barang dan jasa dalam suatu periode yang dipertemukan dengan
pendapatan untuk memperoleh laba, sedangkan biaya itu sendiri merupakan nilai
tukar atau pengorbanan yang dilakukan untuk memperoleh manfaat barang dan jasa.
Beban
diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan masa manfaat masa depan yang
mempunyai hubungan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban telah
terjadi dan dapat diukut.Dan beban diakui atas
dasar hubungan langsung antara yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang
diperoleh.
J. TIM PENELITI
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima
kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telahmemberikanbantuan, dukungan dan bimbingan serta pengarahanbaik
secara langsung maupun tidak langsung, diantaranyaialahkepada :
o
Bapak
H. Darsono selaku Pemilik Universitas Pamulang.
o
Bapak
Dr. H. Dayat Hidayat, M.M Selaku Rektor Universitas Pamulang.
o
Bapak
DrAs. H. Buchori Hasmi Nuriman,M.M Selaku wakil rektor I Universitas Pamulang.
o
Bapak
H. Endang Ruhiyat selaku Kaprodi Akuntansi Universitas Pamulang’
o
Bapak
Angga Hidayat Selaku Dosen Pembimbing yang telah menuntun dan menyediakan waktu
dalam membimbing penulis dari awal penulisan hingga selesai.
o
Staff
PT. XYZ yang telah membantu penulis memperoleh
data-data yang dibutuhkan untuk penulisan proposal skripsi ini.
o
Ayah
dan Ibu serta anggota keluarga lain nya yang telah memberikan dorongan moril
maupun materil yangg sangat dibutuhkan oleh penulis.
o
Teman
– Teman yang selalu memberikan semangat dan kerjasama yang terlah terjalin
selama ini.
Pihak-Pihak lain yang penulis tidak dapat menyebutkan
namanya satu Persatu, yang secara langsung maupun tidak langsung membantu
penulis dalam penyusunan proposal penelitan ini.
K. JADWAL KEGIATAN
Dalam penyusunan proposal penelitianskripsi ini kami memiliki jadwal kegiatan mulai dari
konsultasi judul penelitian hingga ujian sidang, yang di uraikan dalam bentuk
tabel sebagai berikut :
No
|
Rencana Kegiatan
|
Bulan (2015-2016)
|
|||||||||||||
Des
|
Jan
|
Feb
|
Mar
|
||||||||||||
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
1
|
Konsultasi judul
|
X
|
|||||||||||||
2
|
Pengajuan Judul
|
X
|
|||||||||||||
3
|
Pencarianreferensi
|
X
|
|||||||||||||
4
|
Pembuatan Proposal
|
X
|
|||||||||||||
5
|
Pengajuan Proposal
|
X
|
|||||||||||||
6
|
Perbaikan Proposal
|
X
|
|||||||||||||
7
|
Pengajuan Ulang Proposal
|
X
|
|||||||||||||
8
|
Seminar Proposal
|
X
|
|||||||||||||
9
|
Pengumpulan data penelitian
|
X
|
X
|
||||||||||||
10
|
Penulisan Laporan
|
X
|
X
|
||||||||||||
11
|
Ujian Skripsi
|
X
|
|||||||||||||
12
|
RevisiSkripsi
|
X
|
|||||||||||||
13
|
Wisuda
|
X
|
L. ANGGARAN
Adapun dalam penyusunan
proposal skripsi sampai menjadi skripsi kami memiliki anggaran dana sebagai
berikut :
2.
Biaya Cetak (print) = Rp. 150.000,-
3.
Biaya Jilid Proposal = Rp.
10.000,-
4.
Biaya Jilid Skripsi =
Rp. 20.000,-
5.
Biaya Konsumsi = Rp. 100.000,-
6.
Biaya Internet = Rp. 100.000,-
7.
Biaya Pembelian Buku = Rp. 500.000,-
8.
Biaya Dosen Penguji = Rp. 300.000,-
9.
Biaya Wisuda = Rp. 1.300.000,- +
Total
Biaya Rp. 2.730.000,-
M. PEDOMAN PELIPUTAN DATA
Dalam peliputan data terdapat dua metode
peliputan data yaitu data primer dan data sekunder. data primer yakni data yang
langsung di peroleh melalui wawancara dan obsesrvasi. Sedangkan pengertian Data Sekunder adalah data
yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari
subjek penelitiannya. Data sekunder ini disebut juga dengan Data Tangan Kedua. Data Sekunder
biasanya berwujud data dokumentasi atau data laporan yang telah tersedia. Data
primer dan data sekunder, dapat pula digolongkan menurut jenisnya sebagai data
kuantitatif yang berupa angka-angka dan data kualitatif yang berupa
kategori-kategori.
1. Data
Primer
Data peneliti yang diperoleh sendiri
a.
Wawancara
b.
Observasi
c.
Kuesioner
d.
Dokumen
e.
Teknik test
2. Data
Sekunder
Data yang diperoleh dari
sumber kedua,dokumentasi lembaga
a. Lembaga
perpajakan
b. Perusahaan
N. METODOLOGI PENELITIAN
1.
JENIS PENELITIAN
Definisi penelitian kuantitatif menurut buku
Pada penelitian
ini, jenis penilitian yang digunakan adalah jenis penilitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang dimulai dengan
pengujiian hipotesis, konsep dijabarkan dalam bentuk variabel yang jelas,
pengukuran telah dibuat secara sistematis sebelum data dikumpulkan dan ada
standarisasinya, data berbentuk angka yang berasal dari pengukuran, teori yang
digunakan umumnya berupa sebab akibat dan deduktif, analisa dilakukan dengan
statistik, tabel, diagram dan didiskusikan bagaimana hubungannya dengan
statistik. Dalam penelitian ini, penelitian kuantitatif dipergunakan untuk melihat secara signifikan pengaruh
koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersil.
2.
MODEL PENELITIAN
Definisi penelitian deskriptif :
Menurut KBBI online (www.kbbi.web.id)
kata deskriptif berarti menggambarkan apa adanya. Jadi menurut kami pengertian penelitian
deskriptif adalah proses pemecahan masalah yang sistematis dengan melakukan
suatu penelitian yang sesuai dengan kenyataan atau sesuai dengan fakta.
Penelitian ini
termasuk penelitian deskriptif karena bertujuan untuk memberikan gambaran yang
lebih detail mengenai suatu permasalahan atau kejadian. Tujuan dari penelitian
deskriptif ini adalah untuk mengetahui signifikansi koreksi fiskal terhadap laporan keuangan
komersil.
3.
POPULASI DAN SAMPEL
a.
Populasi Penelitian
Definisi populasi
:
Menurut KBBI Online (www.kbbi.web.id)populasiadalah sekelompok
orang, benda, atau hal yang menjadi sumber pengambilan sampel; suatu kumpulan
yang memenuhi syarat tertentu yang berkaitan dengan masalah penelitian. Berdasarkan pengertian secara jelas
bahwa populasi adalah keseluruhan dari objek yang akan diteliti.
Populasi dari penelitian ini adalah
koreksi fiskal pada laporan keungaan komersil.
b.
Sampel Penelitian
Definisi sampel :
Sampel adalah sebuah perwakilan dari
populasi yang akan di teliti dan di simpulkan dan di generalisasikan terhadap
populasi. Uraian mengenai sampel mencakup, antara lain cara pengambilan sampel
beserta alasannya, banyaknya sampel, macam dan lokasi sampel disesuaikan dengan
progam studi.
Sampel dari penelitian ini yaitu berupa
laporan laba rugi pada PT. XYZ Tahun
2013
4.
TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan penelitian
ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a.
Dokumentasi
Peneliti akan
mengumpulkan data dengan mencatat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan
keuangan dan data-data yang lain yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
b.
Penelitian
Kepustakaan (Library Research)
Penelitian
kepustakaan merupakan tahapan awal dan merupakan alat pengumpulan data, yang
digunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang didapat dalam bentuk
sudah jadi, berupa publikasi. Data ini bersifat teoritis melalui membaca
buku-buku literatur yang berhubungan dengan masalah diteliti
c.
Penelitian
Lapangan (Field Research)
Peneliti lapangan
merupakan alat pengumpulan data primer yang diperoleh dari penelitian langsung
pada perusahaan. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian
langsung ke perusahaan. Data primer diperoleh melalui :
1)
Wawancara
Pengumpulan data
dilakukan dengan mengadakan wawancara non struktur kepada pihak – pihak
yang dianggap mengetahui masalah yang
diteliti, untuk mendapatkan data yang relevan.
2)
Observasi
Sistem ini
dilakukan dengan cara diadakan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti
khususnya yang mempunyai kaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.
5.
PENGOLAHAN DAN
ANALISIS DATA
Menurut Sumadi suryabrata (2010:143)
pengolahan data adalah uraian tentang cara dan proses pengambilan dan
pengumpulan data secara rinci dengan menunjukkan uraian langkah-langkah yang
ditempuh. Dan analisis data adalah metode yang digunakan untuk menganalisis
data, disertai dengan uraian tentang alasan penggunaan metode itu.
Menurut kami pengolahan dan analisis
data adalah suatu proses data yang di simpulkan dan di kumpulkan secara
terperinci dengan beserta langkah-langkah dalam proses penelitian data tersebut
lalu diuji secara sistematis untuk mendapatkan data yang valid.
6.
OPERASIONALISASI
VARIABEL
Variabel penelitian
ini terdiri dari dua macam variabel, yaitu variabel independen (bebas) dan
variabel dependen (terikat). Adapun pengertian kedua variabel tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Variabel Independen ( variable X )
Definisi variable bebas menurut buku
(Sekaran, 2006)
Variabel ini sering disebut sebagai variabel stimulus, input,
prediktor dan antecedent. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Variabel Bebas. Menurut kami Variabel
bebas adalah variable atau factor yang di buat bebas atau bervariasi atau
variable yang mempengaruhi timbulnya atau berubahnya variabel dependen
(variabel terikat). Dalam penelitian skripsi ini variabel independennya adalah koreksi
fiscal yang menjadi pemyebab terjadinya perubahan pada variable terikat.
b.
Variabel Dependen ( variable Y )
Definisi
variable terikat menurut buku (Sekaran, 2006)
Variabel ini sering disebut sebagai
variabel respon, output, kriteria, konsekuen. Dalam bahasa Indonesia sering
disebut sebagai Variabel Terikat.
Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat,
karena adanya varabel bebas. Dalam penelitian ini variabel dependennya adalah
laporan keuangan komersial yang menjadi akibat terjadinya perubahan pada
variable bebas.
O. DAFTAR PUSTAKA
Agung, Mulyo. (2011).
Perpajakan Indonesia Seri PPh Badan. Jakarta
:Mitra Wacana Media. Edisi Ketiga.
Direktorat Jendral Pajak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Direktorat Jendral Pajak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang perubahan keempat atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Mardiasmo.(2013). Perpajakan. Yogyakarta : Andi Offset,
Edisi Revisi 2013.
Suprianto,
Edy.(2011). Akuntansi Perpajakan.
Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sekaran,
Uma. 2006. Metodologi Penelitian untuk
Bisnis, Edisi 4, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Suryabrata, Sumadi. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta :Raja grafindo Persada.
Yuniarti, Dewi.
(2008). Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan
Komersial Untuk Menentukan Pajak Penghasilan. Malang : Skripsi yang Tidak Diterbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar