Selasa, 23 Februari 2016

PENGARUH KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL



PENGARUH KOREKSI FISKAL
TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL
(Studi kasus pada Laporan Keuangan Tahun 2013 PT. XYZ)
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Metodologi Penelitian
Penelitian Pada Program Studi Akuntansi S-1
Dosen Pengampu :Angga Hidayat
NIDN : 0426108802

 
 
Disusun Oleh :
Ariston Laia                                  : 2013122699
Astrid Marlena                              : 2013122396
Ayustia Andini                             : 2013122402
Hendra                                          : 2013121958
Muhamad Nurdiansyah                : 2013121181
Muhamad Ikhsan                          : 2013122669
PROGRAM  STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016



A.    LATAR BELAKANG PENELITIAN
Rekonsiliasi fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu (Suprianto, 2011:132).
Akibat koreksi fiskal dari laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal menyebabkan perbedaan antara laba komersial dengan laba fiskal. Didalam koreksi fiskal terdapat dua perbedaan yaitu perbedaan tetap atau disebut penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi  pajak. Misalnya penghasilan : sumbangan, Penghasilan bunga deposito. Contoh biaya: biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan. Perbedaan selanjutnya yaitu perbedaan waktu, yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi  pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contohnya penghasilan : pendapatan laba selisih kurs. Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewa. Selain itu Laporan keuangan komersial adalah laporan yang disusun dengan prinsip akuntansi bersifat netral atau tidak memihak.
Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang disusun khusus untuk kepentingan perpajakan dengan mengindahkan semua peraturan perpajakan. Didalam akuntansi perpajakan Kita sudah mengetahui bahwa Laporan Keuangan Komersial disusun berdasarkan transaksi keuangan yang berlaku dalam lingkup kerja perusahaan.  Fungsinya untuk mengetahui kondisi perusahaan memperoleh Laba atau perusahaan dalam keadaan rugi. Dengan Laporan Keuangan Komersial, pengurus atau dewan pengawas dapat melihat sejauh mana kinerja perusahaan dapat mencapai hasilnya sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Masalah yang muncul yaitu bahwa penyusunan laporan keuangan menurut komersial dan menurut fiskal tidak selalu sama karena adanya perbedaan prinsip pada masing-masing pihak sehingga akan menghasilkan laba yang diakui secara komersial dan secara fiskal menjadi berbeda.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti tertarik untuk memilih judul “PENGARUH KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL”

B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Perusahaan belum memahami tentang rekonsiliasi fiskal yang harus dilakukan terhadap Laporan Keuangan Komersial
2.      Jenis penghasilan dan biaya apa saja yang harus dikoreksi pada Laporan Keuangan Perusahaan?
3.      Terdapat perbedaan jumlah Laba/rugi yang diakui secara komersial dan secara fiskal

C.    PEMBATASAN MASALAH
Dalam proposal ini penulis membatasi masalah dalam hal “PENGARUH KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT. XYZ”
1.      Menurut KBBI Online, koreksi adalah pembetulan; perbaikan; pemeriksaan.
2.      Menurut KBBI Online, fiskala dalah suatu hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan Negara.
3.      Koreksi fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu (Suprianto, 2011:132).
4.      Menurut Baridwan (dalam Yuniarti : 2008), laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan dan merupakan suatu transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan.
5.      Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku, yang bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan bisnis dan ekonomi, khususnya informasi tentang prospek arus kas, posisi keuangan, kinerja usaha dan aktivitas investasi pendanaan dan operasi (Yuniarti, 2008:42).


D.    PERUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
2.      Apa penyebab koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
3.      Pos-pos mana saja yang harus dikoreksi dari laporan keuangan komersial perusahaan?

E.     TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui  apa pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
b.      Untuk melihat bagaimana pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
c.       Untuk membuktikan pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan?
2.      Manfaat Penelitian
a.       Bagi Peneliti :
1)      Untuk menambah pengetahuan dalam bidang perpajakan khususnya tentang pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan.
2)      Untuk membandingkan teori yang pernah kami dapatkan selama perkuliahan dengan kondisi sesungguhnya di perusahaan.
b.      Bagi Universitas Pamulang
      Sebagai masukan yang bermanfaat bagi semua civitas akademik, khususnya rekan-rekan mahasiswa/i dalam meingkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial peusahaan.
c.       Bagi PT. XYZ
Sebagai masukan berupa informasi kepada manajemen perusahaan untuk bahan evaluasi dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan khususnya tentang pengaruh koreksi fiskal terhadap lamporan keuangan komersial.

F.     KERANGKA PEMIKIRAN
Kerangka pemikiran merupakan sintesa/kesimpulan tentang hubungan antar variable yang disusun dari bernbagai teori yang telah dideskripsikan. Berdasarkan teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa/kesimpulan  tentang hubungan antar variabel yang diteliti. Sintesa tentang hubungan variable tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.(Sugiyono. 2004 : 47).
Penelitian ini dilakukan di PT. XYZ dan diharapkan dapat bermanfaat sebagai informasi dan pengetahuan tentang pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial.

G.    HIPOTESIS
Menurut KBBI online (www.kbbi.web.id) hipotesis adalah sesuatu yang di anggap benar untuk alasan atau pengutaraan pendapat (Teori,Proporsi, dan sebagainya) meskipun kebenaran nya masih harus di buktikan.
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variable bebas (X) disebut independen, dan variable terikat (Y) disebut dependen. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah koreksi fiskal, sedangkan variable terikat yang digunakan adalah laporan keuangan komersial.
Berdasarkan rumusan masalah dan kerangka pemikiran yang telah di jelaskan, maka hipotesis tindakan yang digunakan dalam penelitian ini adalah : “adanya pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial
Hipotesis yang akan digunakan dalam penelitian ini berkaitan dengan ada tidaknya pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. Adapun uji hipotesisnya adalah sebagai berikut:
Ha,P#0   Adanya pengaruh koreksil fiskal terhadap laporan keuangan komersial.
Ho,P=0  Tidak adanya pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersial.

H.    SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan didalam skripsi menjelaskan secara singkat namun sitematis, hal apa saja yang akan diungkap ditiap bab materi skripsi. Namun didalam proposal sistematika penulisan berfungsi seperti layaknya outline (daftar isi sementara skripsi).
Lengkapnya sebagai berikut.
1.      Sampul muka,
2.      Halaman pengesahan
3.      Halaman pernyataan
4.      Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.      Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.      Kata pengantar
7.      Daftar isi
8.      Daftar tabel
9.      Daftar gambar
10.  Daftar lampiran
11.  Bagian utama
Bab I: pendahuluan
a.       Latar Belakang Masalah
b.      Identifikasi Masalah
c.       Pembatasan Masalah
d.      Perumusan Masalah
e.       Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.       Kerangka Pemikiran
g.      Hipotesis
h.      Sistematika Penulisan
i.        Teori / Tinjauan Pustaka/ Kerangka Pemikiran
       Bab II: Tinjauan Masalah
       Bab III: Metodologi Penelitian
a.       Jenis Penelitian
b.      Model Penelitian
c.       Populasi dan sampel (bila ada)
d.      Teknik Pengumpulan data
e.       Pengolahan dan Analisis Data
f.       Operasionalisasi Variable
        Bab IV : Hasil dan Pembahasan
        Bab V : Kesimpulan dan Saran
12.  Bagian akhir, terdirib dari
a.       Daftar Pustaka
b.      Lampiran (bila ada)
c.       Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Peneltian

I.       PENDEKATAN DATA DAN KEILMUAN
1.      Rekonsiliasi Fiskal
a.      Pengertian Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal adalah suatu proses penyesuaian-penyesuaian laporan laba rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia sehingga diperoleh laba/rugi fiskal sebagai dasar untuk perhitungan pajak penghasilan untuk satu tahun tertentu (Suprianto, 2011:132).
Berdasarkan pengertian diatas, Suprianto (2011) menyimpulkan bahwa ada tiga unsur penting dari proses rekonsiliasi fiskal yaitu :
1)      Laporan Laba Rugi Komersial
Dasar untuk melakukan rekonsiliasi fiskal adalah laporan laba rugi. Hal ini disebabkan karena objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang dicatat dalam laporan laba rugi.
2)      Koreksi/Penyesuaian Fiskal
Koreksi/penyesuaian dilakukan jika terjadi kesalahan atau ketidak cocokan antara peraturan/ketentuan satu dengan lain nya. Didalam akuntansi tertadap beberapa metode atau asumsi yang dipakai dalam penyusunan laporan keuangan.Metode atau asumsi ini yang kemungkinan terjadi perbedaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perbedaan ini disimpulkan ada dua yaitu beda waktu dan beda tetap.
3)      Laba Rugi Fiskal
Hasil dari proses koreksi/penyesuaian terhadap penghasilan atau biaya didalam laporan laba rugi fiskal berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah laba/rugi fiskal. Laba/rugi fiskal ini yang menjadi dasar didalam perhitungan besar/kecilnya pajak terurang bagi perusahaan.
b.      Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
Laporan keuangan komersial adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku, yang bertujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan bisnis dan ekonomi, khususnya informasi tentang prospek arus kas, posisi keuangan, kinerja usaha dan aktivitas investasi pendanaan dan operasi (Yuniarti, 2008:42).
Menurut Sophar Lombantoruan dalam Yuniarti (2008:42) laporan keuangan fiskal adalah laporan keuangan yang teridiri dari neraca, perhitungan laba rugi dan rinciannya. Laporan keuangan harus dilampirkan pada saat penyerahan surat pemberitahuan pajak. Laporan keuangan fiskal terdiri dari perhitungan laba rugi dan neraca perusahaan yang disusun sesuai dengan peraturan perpajakan.
Dari pengertian diatas kami menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara komersial yang didasarkan pada PSAK akan mempunyai hasil akhir yang berbeda dengan laporan keuangan fiskal yang disusun berdasarkan ketentuan undang-undangan perpajakan yang berlaku. Perbedaan pertimbangan yang mendasari penyusunan laporan keuangan komersial dengan kebijaksanaan perpajakan tentu akan menghasilkan jumlah laba yang berbeda (laba komersial vs laba fiskal). Untuk menyesuaikan perbedaan secara komersial danfiskal perlu adanya rekonsiliasi fiskal.
Menurut Agung (2011:73) beberapa penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal itu antara lain sebagai berikut :
1)      Perbedaan antara apa yang dianggap penghasilan menurut ketentuan perpajakan dan praktek akuntansi, misalnya kenikmatan dan natura, (benefit in kinds), pembebasan utang dan intercompany dividend.
2)      Ketidaksamaan pendekatan penghitungan penghasilan, misalnya link and match antara beban dan penghasilan, metode depresiasi, penerapan norma perhitungan, dan pemajakan dengan metode basis bruto atau neto.
3)      Pemberian relif atau keringanan yang lain misalnya rugi laba pelaporan aktiva, penghasilan tidak kena pajak, perangsang penanaman , dan penyusutan dipercepat.
4)      Perbedaan perlakuan kerugian misalnya  kerugian mancanegara, atau harta yang tidak dipakai dalam usaha.
c.       Beda Waktu dan Beda Tetap
Secara umum terdapat dua pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal).
1)      Beda Waktu(Time Different)
Beda waktu terjadi karena adanya ketidaksamaan waktu saat pengakuan penghasilan dan beban oleh administrasi pajak dan masyarakat profesi akuntan.Perbedaan waktu menyebabkan penghitungan pajak atas jumlah laba berbeda dengan laba menutut pembukuan. Namun, perbedaan itu akan terkoreksi secara otomatis dikemudian hari. Dengan demikian tidak ada perbedaan total laba fiskal dan laba pembukuan,yang terjadi adanya perbedaan alokasi beban dan penghasilan antar-periode untuk tujuan fiskal dan akuntasi (Agung, 2011:74).
Suprianto (2011:140) menjelaskan beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak pada tahun-tahun pajak berikutnya. Jadi ketika suatu penghasilan atau biaya pada periode tahun/periode sekarang tidak dapat diakui pada laporan laba/rugi, namun kemungkinan akan dapat diakui pada periode tahun/periode yang akan dating.
Menurut Agung (2011:77) beda waktu merupakan perbedaan metode yang digunakan didalam akuntansi dan fiskal, misalnya :
a)      Penyusutan
b)      Penilaian persediaan
c)      Penyisihan kerugian piutang
d)     Rugi/Laba selisih kurs, dan sebagainya.
Beda waktu merupakan perbedaan pembebanan biaya tiap-tiap tahun buku atau pajak, tetapi secara keseluruhan jumlah yang dibebankan sebagai biaya adalah sama.
2)      Beda Tetap(Permanent Different)
Definisidaribedatetap :
Beda tetap terjadi karena administarsi pajak menghitung laba fiskal berbeda dengan laba pembukuan (menurut standar akuntasi) tanpa koreksi di kemudian hari. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan laba total selama masa eksitensi perusahaan yang dihitung menurut ketentuan perpajakan dan prinsip akuntansi (Agung, 2011:74) .
Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya (Suprianto, 2011:133).
Agung (2011:75-77) menjabarkan beda waktu kedalam tiga jenis yaitu :
a)      Beda tetap yang murni
(1)   Biaya langsung untuk memperoleh penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang telah dipotong/dipungut PPh yang bersifat finaltidak dapat dikurangkan.
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh Final atau penghasilan yang bukan objek PPh sesuai tarif Pasal 17. Undang undang No. 36/2008, wajib memisahkan secara jelas masing-masing biaya langsung. Untuk biaya yang  tidak dapat dipisahkan secara jelas misalnya biaya administrasi dan umum dialokasikan berdasarkan perbandingan penghasilan bruto.
(2)   Penggantian/Imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, Misalnya: pemberian makan siang, beras, gula. Kendaraan dan sebagainya, tetapi kalau diberikan tunjangan merupakabn biaya yang dapat dikurangkan : Pasal 9 (1) eUU No 36/2008.
(3)   Sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda kenaikan : Pasal 9 (1) eUU No 36/2008.
(4)   Kerugian udaha diluar negeri tidak boleh dikurangkan atau dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri atau penghasilan luar negeri lain nya: Pasal 1 (3) Keputusan Mentri Keuangan No.640/KMK.04/94.
b)      Beda tetap yang disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus
(1)   Biaya perjalanan
Biaya perjalanan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biayaperjalanan pegawai perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang dilengapi bukti bukti atau dokumen yang syah.Misalnya : surat penugasan, tiket, hotel, atau bukti pembayaran ke travel biro.
(2)   Biaya promosi
Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang didukung dengan bukti pemuatan iklan, pemasangan, pembuatan barang barang promosi dan harus dibedakan dengan sumbangan.
(3)   Biaya entertainment SE/27/Pj.22/1986, 14-6-1986
Biaya entertainment yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah benar dikeluarkan (formal) ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan wajib pajak dan dibuatkan daftar nominative (dilampirkan dalam SPT-PPh). Isi daftar nominatif:
(a)    Nomor urut
(b)   Tanggal dan jenis entertainment diberikan
(c)    Alamat entertainment  diberikan
(d)   Jumlah entertainment  diberikan
(e)    Relasi: nama posisi, nama perusahaan, jenis usaha
(4)   Biaya penelitian dan pengembangan, pasal 6 (1) f UU No. 36/2008
Biaya penelitian dan pengembangan yang dapat dikurangkan dari penghaslilan bruto adalah yang dikeluarkan di Indonesia.
(5)   Biaya Komisi
Biaya komisi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah yang didukung dengan bukti bukti yang syah
(6)   Kerugian Piutang
Selain Bank dan Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, pembebanan kerugian piutang dilakukan dengan metode langsung, yaitu piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan dibuatkan dagtar nominative yang dilampirkan dalam SPT PPh yang berisi :
(a)    Nama yang berhutang
(b)   Alamat dan NPWP (Jika ada)
(c)    Tanggal pinjaman diberikan
(d)   Piutang yang dihapuskan
(e)    Keterangan
c)      Beda tetap yang disebabkan praktek-praktek akuntansi yang kurang sehat atau tidak sehat :
(1)   Keperluan pribadi pemegang saham atau pemilik dan keluarganya yang dibayar perusahaan dan oleh perusahaan dibukukan sebagai beban usaha
(2)   Keperluan pribadi pegawai perusahaan yang dibayar perusahaan
(3)   Sumbangan/bantuan.
d.      Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Didalam rekonsiliasi fiskal ada dua koreksi yaitu koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiskal akan meningkat atau bertambah. Sedangkan koreksi negatif adalah suatu koreksi dimana koreksi ini akan menyebabkan laba fiskal akan menurun atau berkurang (Suprianto, 2011:154).
Ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih besar daripada penghasilan menrut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi negatif karena penghasilan akan dikurangi dan pengaruhnya laba akan berkurang. Sebaliknya ketika penghasilan menurut akuntansi komersial lebih kecil dari penghasilan menurut fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif karena penghasilan akan bertambah dan pengaruhnya laba akan bertambah pula. Misalnya di dalam laporan laba rugi terdapat penghasilan bunga deposito maka harus dikoreksi negatif, karena ini termasuk penghasilan final.
Ketika biaya menurut akuntansi komersial lebih besar dari pada biaya menurut akuntansi fiskal maka perlu dilakukan koreksi positif karena biaya akan dikurangi dan pengaruhnya laba akan bertambah. Sebaliknya ketika biaya menurtu akuntansi komersial lebih kecil dari biaya menurut fiskal maka perlu dilakukan koreksi negative karena biaya akan bertambah dan pengaruhnya laba akan berurang. Misalnya didalam laporan laba rugi terdapat biaya sumbangan maka harus dikoreksi positif , karena ini tidak boleh diakui sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto.

2.      Perpajakan
a.      Pengertian Pajak
Menurut Soemitro (dalam Mardiasmo,2011:1), pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk mebayar pengeluaran umum.
Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1  Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b.      Konsep Penghasilan Menurut Perpajakan
Dalam UU No. 36 Tahun 2008 pasal 4 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
1)      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
2)      hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
3)      laba usaha;
4)      keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
a)      keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b)      keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
c)      keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d)     keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
e)      keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
5)      penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
6)      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
7)      dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8)      royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
9)      sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10)  penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11)  keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12)  keuntungan selisih kurs mata uang asing;
13)  selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14)  premi asuransi;
15)  iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16)  tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
17)  penghasilan dari usaha berbasis syariah;
18)  imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
19)  surplus Bank Indonesia.
Sedangkan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 adalah:
1)      a) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
b)harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2)      warisan;
3)      harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
4)      penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
5)      pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
6)      dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a)      dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b)      bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
7)      iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

c.       Konsep Biaya Menurut Perpajakan
Pengertian biaya menurut UU No.36 Tahun 2008 pasal ayat 1 adalah :
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
1)      biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sepeti biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
2)      penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
3)      iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4)      kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
5)      kerugian selisih kurs mata uang asing
6)      biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
7)      biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
8)      piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
a)      telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b)      Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c)      telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

3.      Akuntansi dan Laporan Keuangan
a.      Pengertian akuntansi
Menurut Yusuf dalam Yuniarti (2008), akuntansi adalah proses pencatatan, penggolongan peringkasan, pelaporan dan penganalisaan data keuangan suatu organisasi. Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan, sedangkan kegiatan pelaporan dan penganalisaan biasanya dilakukan pada waktu tertentu.
b.      Pengertian Laporan Keuangan :
Menurut Baridwan (dalam Yuniarti : 2008), laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan dan merupakan suatu transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama satu tahun buku yang bersangkutan. Laporan keuangan ini dibuat oleh manajemen dengan tujuan untuk mempertanggung jawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan.
c.       Konsep Penghasilan Menurut Akuntasi
Definisi penghasilan menurut Standar Akuntansi Keuangan adalah peningkatan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi tertentu dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal (Yuniarti:2008).
Yuniarti (2008) menjelaskan penghasilan dalam suatu perusahaan dapat diperoleh dari :
a.       Peningkatan jumlah aktiva perusahaan dalam bentuk pemasukan atau penambahanaktiva. Penghasilan yang diperoleh diukur dengan besarnya aktiva yang diperoleh sebagai penukar atas jasa yang tekah ditukarkan.
b.      Penurunan kewajiban suatu perusahaan yang diperoleh dari pembatalan hutang perusahaan terhadap kreditur atau pihak lain.
c.       Aktivitas usaha lain yang tidak berasaldari kontribusi penanaman modal.
Penghasilan (income) meliputi baik pendapatan (revenue) maupun keuntungan (gains). Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan dikenal sengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees) bunga, dividen, dan sewa.
Keuntungan mencerminkan keuntungan lainnya yang memenuhi definisi penghasilan dan mungkin timbul atau mungkin tidak timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa.Keuntungan mencerminkan kenaikan manfaat ekonomi dan dengan demikian pada hakikaatnya tidak berbeda dengan pendapatan.Oleh karena itu pos tersebut tidak dipandang sebagai unsur terpisah dalam kerangka dasar.
d.      Konsep Beban dan biaya Menurut Akuntansi
Dalam akuntansi ada dua istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengeluaran dalam suatu perusahaan yaitu biaya dan beban. Pemakaian istilah beban (expense) dan biaya (cost) sering dirancukan tergantung dari tujuan pemakaian istilah tersebut.
Menurut Adolp Maltz dan Milton Usry dalam Yuniarti (2008;15) para akuntan telah mendefinisikan cost sebagai suatu nilai tukar, prasyarat atau pengorbanan yang dilakukan guna mendapatkan manfaat. Dalam akuntansi keuangan, prasyarat atau pengorbanan tersebut pada tanggal terjadinya dinyatakan pengurangan has atau harta lainnya pada saat kini atau dimasa depan.
Sedangkan pengertian beban menutut Adolp Maltz dan Milton Usry (dalam Yunita, 2008:15) expense dapat diartikan sebagai arus kas keluar dari barang atau jasa yang akan dipertemukan dengan pendapatan untuk menentukan laba (income).
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa beban berkaitan erat dengan arus kas keluarnya barang dan jasa dalam suatu periode yang dipertemukan dengan pendapatan untuk memperoleh laba, sedangkan biaya itu sendiri merupakan nilai tukar atau pengorbanan yang dilakukan untuk memperoleh manfaat barang dan jasa.
Beban diakui dalam laporan laba rugi jika penurunan masa manfaat masa depan yang mempunyai hubungan dengan penurunan aktiva atau peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukut.Dan beban diakui atas dasar hubungan langsung antara yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh.

J.      TIM PENELITI
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telahmemberikanbantuan, dukungan dan bimbingan serta pengarahanbaik secara langsung maupun tidak langsung, diantaranyaialahkepada :
o    Bapak H. Darsono selaku Pemilik Universitas Pamulang.
o    Bapak Dr. H. Dayat Hidayat, M.M Selaku Rektor Universitas Pamulang.
o    Bapak DrAs. H. Buchori Hasmi Nuriman,M.M Selaku wakil rektor I Universitas Pamulang.
o    Bapak H. Endang Ruhiyat selaku Kaprodi Akuntansi Universitas Pamulang’
o    Bapak Angga Hidayat Selaku Dosen Pembimbing yang telah menuntun dan menyediakan waktu dalam membimbing penulis dari awal penulisan hingga selesai.
o    Staff PT. XYZ yang telah membantu penulis memperoleh data-data yang dibutuhkan untuk penulisan proposal skripsi ini.
o    Ayah dan Ibu serta anggota keluarga lain nya yang telah memberikan dorongan moril maupun materil yangg sangat dibutuhkan oleh penulis.
o    Teman – Teman yang selalu memberikan semangat dan kerjasama yang terlah terjalin selama ini.
Pihak-Pihak lain yang penulis tidak dapat menyebutkan namanya satu Persatu, yang secara langsung maupun tidak langsung membantu penulis dalam penyusunan proposal penelitan ini.

K.    JADWAL KEGIATAN
Dalam penyusunan proposal penelitianskripsi ini kami memiliki jadwal kegiatan mulai dari konsultasi judul penelitian hingga ujian sidang, yang di uraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
No
Rencana Kegiatan
Bulan (2015-2016)
Des
Jan
Feb
Mar
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Konsultasi judul
X













2
Pengajuan Judul

 X












3
Pencarianreferensi


X











4
Pembuatan Proposal













5
Pengajuan Proposal




 X









6
Perbaikan Proposal





 X








7
Pengajuan Ulang Proposal






 X







8
Seminar Proposal







 X






9
Pengumpulan data penelitian







 X
 X





10
Penulisan Laporan









 X
 X



11
Ujian Skripsi











X


12
RevisiSkripsi












X

13
Wisuda













 X

L.     ANGGARAN
Adapun dalam penyusunan proposal skripsi sampai menjadi skripsi kami memiliki anggaran dana sebagai berikut :
1.        Biaya Transportasi            = Rp. 250.000,-
2.        Biaya Cetak (print)           = Rp. 150.000,-
3.        Biaya Jilid Proposal          = Rp.   10.000,-
4.        Biaya Jilid Skripsi             = Rp.   20.000,-
5.        Biaya Konsumsi                = Rp. 100.000,-
6.        Biaya Internet                   = Rp. 100.000,-
7.        Biaya Pembelian Buku      = Rp. 500.000,-
8.        Biaya Dosen Penguji         = Rp. 300.000,-
9.        Biaya Wisuda                    = Rp. 1.300.000,- +
Total Biaya                           Rp. 2.730.000,-
M.   PEDOMAN PELIPUTAN DATA
Dalam peliputan data terdapat dua metode peliputan data yaitu data primer dan data sekunder. data primer yakni data yang langsung di peroleh melalui wawancara dan obsesrvasi. Sedangkan pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subjek penelitiannya. Data sekunder ini disebut juga dengan Data Tangan Kedua. Data Sekunder biasanya berwujud data dokumentasi atau data laporan yang telah tersedia. Data primer dan data sekunder, dapat pula digolongkan menurut jenisnya sebagai data kuantitatif yang berupa angka-angka dan data kualitatif yang berupa kategori-kategori.
1.      Data Primer
Data peneliti yang diperoleh sendiri
a.      Wawancara
b.      Observasi
c.       Kuesioner
d.      Dokumen
e.      Teknik test
2.      Data Sekunder
Data yang diperoleh dari sumber kedua,dokumentasi lembaga
a.       Lembaga perpajakan
b.      Perusahaan




N.    METODOLOGI PENELITIAN
1.      JENIS PENELITIAN
Definisi penelitian kuantitatif menurut buku
Pada penelitian ini, jenis penilitian yang digunakan adalah jenis penilitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang dimulai dengan pengujiian hipotesis, konsep dijabarkan dalam bentuk variabel yang jelas, pengukuran telah dibuat secara sistematis sebelum data dikumpulkan dan ada standarisasinya, data berbentuk angka yang berasal dari pengukuran, teori yang digunakan umumnya berupa sebab akibat dan deduktif, analisa dilakukan dengan statistik, tabel, diagram dan didiskusikan bagaimana hubungannya dengan statistik. Dalam penelitian ini, penelitian kuantitatif dipergunakan untuk melihat secara signifikan pengaruh koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersil.
2.      MODEL PENELITIAN
Definisi penelitian deskriptif :
Menurut KBBI online (www.kbbi.web.id) kata deskriptif berarti menggambarkan apa adanya. Jadi menurut kami pengertian penelitian deskriptif adalah proses pemecahan masalah yang sistematis dengan melakukan suatu penelitian yang sesuai dengan kenyataan atau sesuai dengan fakta.
Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif karena bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih detail mengenai suatu permasalahan atau kejadian. Tujuan dari penelitian deskriptif ini adalah untuk mengetahui signifikansi koreksi fiskal terhadap laporan keuangan komersil.


3.      POPULASI DAN SAMPEL
a.       Populasi Penelitian
Definisi populasi :
Menurut KBBI Online (www.kbbi.web.id)populasiadalah sekelompok orang, benda, atau hal yang menjadi sumber pengambilan sampel; suatu kumpulan yang memenuhi syarat tertentu yang berkaitan dengan masalah penelitian. Berdasarkan pengertian secara jelas bahwa populasi adalah keseluruhan dari objek yang akan diteliti.
Populasi dari penelitian ini adalah koreksi fiskal pada laporan keungaan komersil.
b.      Sampel Penelitian
Definisi sampel :
Sampel adalah sebuah perwakilan dari populasi yang akan di teliti dan di simpulkan dan di generalisasikan terhadap populasi. Uraian mengenai sampel mencakup, antara lain cara pengambilan sampel beserta alasannya, banyaknya sampel, macam dan lokasi sampel disesuaikan dengan progam studi.
Sampel dari penelitian ini yaitu berupa laporan laba rugi pada PT. XYZ Tahun 2013






4.      TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a.       Dokumentasi
Peneliti akan mengumpulkan data dengan mencatat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan dan data-data yang lain yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
b.      Penelitian Kepustakaan (Library Research)
Penelitian kepustakaan merupakan tahapan awal dan merupakan alat pengumpulan data, yang digunakan data sekunder. Data sekunder adalah data yang didapat dalam bentuk sudah jadi, berupa publikasi. Data ini bersifat teoritis melalui membaca buku-buku literatur yang berhubungan dengan masalah diteliti
c.       Penelitian Lapangan (Field Research)
Peneliti lapangan merupakan alat pengumpulan data primer yang diperoleh dari penelitian langsung pada perusahaan. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian langsung ke perusahaan. Data primer diperoleh melalui :
1)      Wawancara
Pengumpulan data dilakukan dengan mengadakan wawancara non struktur kepada pihak – pihak yang  dianggap mengetahui masalah yang diteliti, untuk mendapatkan data yang relevan.
2)      Observasi
Sistem ini dilakukan dengan cara diadakan pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti khususnya yang mempunyai kaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini.

5.      PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA
Menurut Sumadi suryabrata (2010:143) pengolahan data adalah uraian tentang cara dan proses pengambilan dan pengumpulan data secara rinci dengan menunjukkan uraian langkah-langkah yang ditempuh. Dan analisis data adalah metode yang digunakan untuk menganalisis data, disertai dengan uraian tentang alasan penggunaan metode itu.
Menurut kami pengolahan dan analisis data adalah suatu proses data yang di simpulkan dan di kumpulkan secara terperinci dengan beserta langkah-langkah dalam proses penelitian data tersebut lalu diuji secara sistematis untuk mendapatkan data yang valid.

6.      OPERASIONALISASI VARIABEL
                        Variabel penelitian ini terdiri dari dua macam variabel, yaitu variabel independen (bebas) dan variabel dependen (terikat). Adapun pengertian kedua variabel tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Variabel Independen ( variable X )
Definisi variable bebas menurut buku (Sekaran, 2006)
Variabel ini sering disebut sebagai variabel stimulus, input, prediktor dan antecedent. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Variabel Bebas. Menurut kami Variabel bebas adalah variable atau factor yang di buat bebas atau bervariasi atau variable yang mempengaruhi timbulnya atau berubahnya variabel  dependen (variabel terikat). Dalam penelitian skripsi ini variabel independennya adalah koreksi fiscal yang menjadi pemyebab terjadinya perubahan pada variable terikat.
b.      Variabel Dependen ( variable Y )
Definisi variable terikat menurut buku (Sekaran, 2006)
Variabel ini sering disebut sebagai variabel respon, output, kriteria, konsekuen. Dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai Variabel Terikat. Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya varabel bebas. Dalam penelitian ini variabel dependennya adalah laporan keuangan komersial yang menjadi akibat terjadinya perubahan pada variable bebas.














O.    DAFTAR PUSTAKA
Agung, Mulyo. (2011). Perpajakan Indonesia Seri PPh Badan. Jakarta :Mitra Wacana Media. Edisi Ketiga.
Direktorat Jendral Pajak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Direktorat Jendral Pajak. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Mardiasmo.(2013). Perpajakan. Yogyakarta : Andi Offset, Edisi Revisi 2013.
Suprianto, Edy.(2011). Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sekaran, Uma. 2006. Metodologi Penelitian untuk Bisnis, Edisi 4, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Suryabrata, Sumadi. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta :Raja grafindo Persada.
Yuniarti, Dewi. (2008). Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial Untuk Menentukan Pajak Penghasilan. Malang : Skripsi yang Tidak Diterbitkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar